SANGGAU – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau mendeportasikan tiga orang warga negara republik rakyat tiongkok karena ditemukan menyalah gunakan izin tinggal di wilayah Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu, 16 Juli 2025.
Tiga orang warga negara republik rakyat tiongkok tersebut adalah berinisial LS, GJ, LP. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Kizlar Assad mengatakan, bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah Republik Indonesia, khususnya Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.
“Mereka ditemukan disalah satu hotel di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau dan satu diantara tiga orang berinisial GJ mengaku berada di Indonesia untuk urusan bisnis,” kata Kizlar Assad Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, ditemukan bahwa LS,GJ,LP menyalahgunakan izin tinggal serta terdapat ketidaksesuaian alamat pada izin tinggalnya,” ujarnya.
“Sebagai tindak lanjut awal, pada 12 Juni 2025 lalu Tim Inteldakim mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan (STP) Paspor terhadap GJ untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di kantor Imigrasi dalam waktu 7 hari. Namun, ketiga Orang Asing tersebut tidak hadir sesuai tenggat waktu dan dinyatakan tidak kooperatif,” pungkasnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Kizlar Assad menambahkan, menindaklanjuti ketidakhadiran tersebut, Tim Inteldakim berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna melakukan pelacakan lokasi menggunakan nomor telepon milik LS,GJ,LP. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak Bandara Internasional Supadio untuk mengantisipasi potensi pelarian.
“Akhirnya, pada tanggal 07 Juli 2025, ketiga orang asing menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan pendetensian guna pemeriksaan menyeluruh,” ungkap Kizlar Assad.
“Setelah melalui proses hukum administratif dan pembuktian pelanggaran izin tinggal, pada 16 Juli 2025, ketiga Warga Negara RRT tersebut resmi dideportasi melalui Bandara Internasional Supadio dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan untuk mencegah masuk kembali ke wilayah Indonesia,” pungkasnya.