SANGGAU, tembawangsanggau.id — Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Kizlar Assad memastikan terhitung tanggal 1 November 2025, layanan penerbitan paspor biasa non-elektronik resmi dihentikan dan tidak lagi diedarkan di Kantor Imigrasi Sanggau.
“Seluruh permohonan paspor kini dialihkan sepenuhnya menjadi Paspor Biasa Elektronik (E-Paspor) sebagai bagian dari upaya modernisasi dan peningkatan kualitas layanan keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Kizlar Assad, Kamis, 27 November 2026.
“Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024 tentang penerbitan paspor biasa elektronik secara penuh di seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” ujarnya.
“Sehingga penghentian paspor non-elektronik tidak hanya berlaku di Sanggau, tetapi diterapkan di seluruh Kantor Imigrasi Indonesia tanpa pengecualian. Peralihan ini dilakukan untuk memperkuat keamanan dokumen perjalanan, menyederhanakan proses pelayanan, serta memastikan bahwa dokumen perjalanan Republik Indonesia memenuhi standar internasional yang berlaku.” Pungkasnya.
Bapak Kizlar Assad menambahkan, bahwa penggunaan e-paspor memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat.
E-paspor memiliki tingkat keamanan lebih tinggi karena dilengkapi chip biometrik yang menyimpan data sidik jari dan wajah sehingga lebih sulit dipalsukan. Selain itu, e-paspor membuat proses pemeriksaan keimigrasian menjadi lebih efisien, khususnya di bandara luar negeri yang telah menggunakan fasilitas autogate atau pembaca paspor otomatis. Melalui penggunaan e-paspor, standar dokumen perjalanan Indonesia juga semakin selaras dengan standar global, memperkuat kepercayaan negara lain terhadap identitas digital WNI.
Dari sisi pelayanan, penerbitan e-paspor memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat karena seluruh proses dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Kizlar Assad mengimbau, kepada masyarakat untuk segera menyesuaikan diri dengan kebijakan baru dan masyarakat tidak perlu khawatir, karena seluruh permohonan paspor otomatis akan diterbitkan dalam bentuk e-paspor.
Bagi pemegang paspor non-elektronik yang masih berlaku, dokumen tersebut tetap sah digunakan hingga masa berlaku berakhir, sehingga tidak perlu diganti lebih awal.
Masyarakat juga diharapkan memanfaatkan layanan pendaftaran paspor secara digital melalui aplikasi M-Paspor guna mempercepat proses administrasi dan mengoptimalkan pelayanan. Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Kantor Imigrasi Sanggau berkomitmen menghadirkan layanan keimigrasian yang lebih aman, modern, dan berstandar internasional.












