LANDAK, tembawangsanggau.id — Bupati Landak, Karolin Margret Natasa menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada juru parkir, sopir angkutan pedesaan, dan operator kapal di Kabupaten Landak, di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Landak, Rabu, 15 April 2026.
Program ini menjadi langkah Pemerintah Kabupaten Landak memperluas perlindungan sosial bagi pekerja informal yang selama ini bekerja dengan risiko tinggi di lapangan. “Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan ini, Bapak Ibu terlindungi dalam hal adanya kecelakaan saat bekerja, dan bahkan sampai pada jaminan meninggal dunia,” kata Karolin Margret Natasa, Bupati Landak.
“Tahun 2026 mereka ini dibantu oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Landak melalui APBD. Nah, tahun berikutnya mereka membayar secara mandiri,” ujarnya.
“Pikiran kita (Pemkab Landak ) kedepan adalah bagaimana agar bisa melindungi keluarga Masyarakat Kabupaten Landak terutama jaminan sosial,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Landak, Silvanus, mengatakan sektor transportasi memegang peran strategis dalam mendukung aktivitas masyarakat dan perputaran ekonomi daerah. Namun, pada saat yang sama, para pekerja di sektor tersebut juga berhadapan langsung dengan risiko kerja yang tidak kecil.
“Sektor transportasi memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung aktivitas masyarakat dan perekonomian. Namun demikian, para pekerja di sektor ini juga memiliki risiko kerja yang cukup tinggi, sehingga perlu adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Silvanus.
Ia menyebut pelaksanaan kegiatan itu merupakan hasil sinergi Pemkab Landak melalui Dinas Perhubungan bersama BPJS Ketenagakerjaan. Menurut dia, kolaborasi tersebut menjadi bentuk komitmen bersama untuk memberikan perlindungan bagi juru parkir, sopir angkutan desa, dan operator kapal di Kabupaten Landak. “Kami berharap dengan adanya program ini para juru parkir, supir angkutan desa, dan operator kapal dapat bekerja dengan lebih aman, nyaman, dan sejahtera, serta semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Ikram, mengapresiasi dukungan Pemkab Landak dalam merealisasikan perlindungan bagi pekerja sektor transportasi informal. Ia mengatakan program tersebut juga sejalan dengan pelaksanaan Instruksi Presiden tentang optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. “Kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Bupati karena dukungan penuh terhadap realisasi perlindungan bagi juru parkir, angkutan pedesaan, dan juga operator kapal di wilayah Kabupaten Landak,” ujar Ikram.
Ia menjelaskan, perlindungan bagi para peserta diberikan selama 12 bulan, terhitung mulai Desember 2025 hingga November 2026. “Dapat kami laporkan untuk perlindungan bagi juru parkir, supir angkutan pedesaan, dan operator kapal untuk masa perlindungannya selama 12 bulan dan dimulai dari Desember 2025 sampai dengan November tahun 2026 ini,” kata dia.
“Pikiran kita ke depan adalah bagaimana agar bisa melindungi keluarga Bapak-bapak sekalian. Jangan malah membebani keluarga pada saat kita nggak ada,” tutup Karolin.













