Imigrasi Sanggau Gagas Inovasi ‘Abuh Ngambik Paspor’

SANGGAU, tembawangsanggau.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau meluncurkan inovasi layanan terbaru bertajuk “Abuh Ngambik Paspor”. Terobosan ini digagas oleh Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian (Kasi Lalintalkim), Muhammad Syailindra, sebagai solusi atas permasalahan paspor yang kerap tidak diambil oleh pemohon hingga melampaui batas waktu.

Inovasi yang resmi diterapkan sejak 19 November 2025 ini memanfaatkan layanan pesan instan WhatsApp sebagai media pengingat (reminder) otomatis kepada masyarakat.

Berakar dari Kearifan Lokal

Muhammad Syailindra menjelaskan bahwa nama “Abuh Ngambik Paspor” diambil dari dialek lokal yang bermakna “Ayo Ambil Paspor”. 

Penggunaan bahasa daerah ini bertujuan membangun kedekatan emosional sekaligus memudahkan masyarakat mengingat layanan tersebut.

Menurut Syailindra, inovasi ini lahir dari evaluasi kinerja layanan. Sering kali petugas menjumpai situasi ketika pemohon lupa atau menunda pengambilan paspor hingga melewati batas waktu 30 hari. Padahal, penundaan ini memiliki konsekuensi hukum yang merugikan pemohon.

Antisipasi Kerugian Masyarakat

Mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014 Pasal 30, paspor yang telah diterbitkan namun tidak diambil dalam kurun waktu 30 hari wajib dibatalkan. Artinya, dokumen tersebut harus dimusnahkan atau digunting.

“Kondisi tersebut tentu sangat merugikan masyarakat karena mereka sudah meluangkan waktu, tenaga, dan biaya untuk proses permohonan. Melalui ‘Abuh Ngambik Paspor’, kami ingin memitigasi risiko tersebut agar paspor tidak sampai kedaluwarsa dan dibatalkan,” ujar Muhammad Syailindra.

Mekanisme Pemantauan Proaktif

Secara teknis, inovasi ini menerapkan mekanisme pemantauan proaktif. Petugas akan melakukan penyaringan (filtering) data pemohon yang belum mengambil paspor pada hari ke-14 sejak tanggal penerbitan.

Apabila paspor terdeteksi belum diambil, sistem akan mengirimkan notifikasi peringatan melalui WhatsApp ke nomor pemohon. Langkah ini dinilai efektif untuk memastikan dokumen negara tersebut aman dan segera diterima oleh pemiliknya.

Kehadiran inovasi ini diharapkan mampu menciptakan pelayanan publik yang lebih modern, responsif, dan profesional. Selain mengurangi penumpukan arsip dokumen di kantor imigrasi, “Abuh Ngambik Paspor” menjadi wujud nyata komitmen Imigrasi Sanggau dalam memberikan pelayanan prima dan melindungi hak pemohon paspor.