SANGGAU, tembawangsanggau.id – Pemerintah Kabupaten Sanggau terus memperkuat kepastian hukum dan tertib administrasi aset daerah maupun tanah wakaf. Upaya tersebut ditandai dengan penyerahan sertipikat tanah wakaf, rumah ibadah dan aset pemerintah oleh Bupati Sanggau Yohanes Ontot, bersama Kejaksaan Negeri Sanggau dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sanggau.
Bupati Yohanes Ontot menegaskan, legalitas sertipikat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset yang digunakan bagi kepentingan masyarakat sekaligus mencegah potensi persoalan pertanahan di kemudian hari.
Selain penyerahan sertipikat, kegiatan juga dirangkai dengan launching aplikasi Android Harjimap Daranante sebagai bagian dari pemanfaatan teknologi untuk mendukung pendataan dan pengelolaan informasi pertanahan serta aset di Kabupaten Sanggau.
Langkah ini dinilai penting di tengah kebutuhan pemerintah daerah untuk memiliki data aset yang lebih tertib, terukur dan mudah dipantau. Terlebih, persoalan legalitas dan pendataan aset menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Pemkab Sanggau bersama instansi terkait diharapkan terus mempercepat penataan legalitas tanah wakaf, rumah ibadah dan aset pemerintah agar seluruh aset memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.












