banner 728x90

Modus Manipulasi Data Penjamin Terungkap, Imigrasi Sanggau Deportasi Tiga WNA China

SANGGAU, tembawangsanggau.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal China berinisial KZ, YB, dan ZH, karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dalam proses pengurusan izin tinggal.

Pelanggaran terungkap saat ketiganya menjalani pengambilan data biometrik di Kantor Imigrasi Sanggau. Petugas menemukan kejanggalan pada data pihak yang tercatat sebagai penjamin.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penjamin diketahui tidak memahami kewajiban dan ketentuan sebagai sponsor. Temuan tersebut kemudian didalami Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Arung Safiro Untung, mengatakan ketelitian petugas dalam memverifikasi dokumen berhasil mengungkap dugaan manipulasi data penjamin.

Ketiga WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan pencekalan dari wilayah Indonesia.

Imigrasi Sanggau menegaskan pengawasan terhadap WNA akan terus diperketat, termasuk melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi data penjamin, serta pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah Kabupaten Sanggau.