banner 728x90

Imigrasi Sanggau Deportasi 11 WN Tiongkok karena Langgar Ketentuan Izin Tinggal

SANGGAU, tembawangsanggau.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau mendeportasi 11 warga negara (WN) Tiongkok karena melakukan pelanggaran keimigrasian. Mereka terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perusahaan penjamin yang tercantum dalam dokumen izin tinggal.

Pelanggaran tersebut terungkap melalui operasi pengawasan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di kawasan proyek pembangunan smelter PT KAN, khususnya area operasional perusahaan subkontraktor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada Rabu (14/10/2026), kesebelas WN Tiongkok tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Proses deportasi dilakukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Supadio, Pontianak, dengan tujuan pemulangan ke Tiongkok. Petugas Imigrasi Sanggau turut mengawal keberangkatan untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.

Kantor Imigrasi Sanggau menegaskan, tindakan ini merupakan komitmen penegakan hukum keimigrasian. Perusahaan dan penjamin tenaga kerja asing juga diimbau memastikan aktivitas pekerja asing sesuai dengan izin tinggal dan ketentuan yang berlaku