Sanggau, tembawangsanggau.id – Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Jumadi, memimpin rapat paripurna Ke-11 Hari Ke- 1 Masa Persidangan Ke-3 di aula Kantor DPRD Kabupaten Sanggau, Kamis, (1/8/2024).
Rapat paripurna ini dalam rangka penyampaian penjelasan pimpinan badan pembentukan peraturan daerah terhadap empat rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kabupaten Sanggau tahun 2024.
Empat raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sanggau itu pertama raperda tentang pembangunan, pembinaan dan perlindungan bahasa dan sastra daerah, kedua raperda tentang penyelengaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ketiga raperda tentang pendirian perusahaan perseroan daerah pusaka daranante, dan keempat raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten sanggau nomor 18 tahun 2017 tentang penyelengaraan pendidikan.
“Sebelum rancangan peraturan daerah ini ditetapkan menjadi peraturan daerah maka harus dilakukan pembahasan bersama antara DPRD dengan Bupati,” kata Jumadi, Ketua DPRD Kabupaten Sanggau.