SANGGAU, tembawangsanggau.id – Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Jumadi, memimpin rapat paripurna ke-12 hari ke-1 masa persidangan ke-3 tahun sidang 2024 di aula lantai tiga kantor DPRD Kabupaten Sanggau, Senin, (12/8/2024). Rapat paripurna ini dalam rangka penyampaian nota pengantar rancangan perubahan kebijakan umum dan anggaran (KUA) dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS ) tahun anggaran 2024 oleh Penjabat Bupati Sanggau yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Sanggau, Burhanuddin.
Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Jumadi mengatakan, setelah adanya penyampaian nota pengantar rancangan perubahan kebijakan umum dan anggaran (KUA) dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS ) tahun anggaran 2024 ini pihaknya akan melakukan rapat dengan mitra komisi. Ia berharap kepada pemerintah agar anggaran perubahan bisa diperuntukan untuk pembangunan yang berdampak kepada masyarakat.
“Hari inikan penyampaian nota pengantar rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2024. setelah ini nanti akan dilakukan rapat dengan mitra komisi sampai adanya kesepakatan bersama,” kata Jumadi, Ketua DPRD Kabupaten Sanggau.
“Setelah ada kesepakatan baru nanti akan diagendakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar APBD perubahan,” ujarnya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Sanggau yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Sanggau, Burhanuddin mengatakan, APBD perubahan tahun 2024 ini tentunya akan menjadi prioritas seperti untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan pembangunan yang berdampak langsung kepada masyarakat. Setelah penyampian nota pengantar rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2024 ini tentunya akan dilakukan rapat bersama anggota DPRD sampai ada kesepakatan.
“APBD perubahan ini nantinya akan digunakan untuk pengadaan barang dan jasa yang urgen dan bersentuhan langsung kepada masyarakat dan pembangunan lainnya serta untuk penyelenggaraan Pilkada,” ujarnya.