Anggota BPD Se-Kecamatan Mukok Resmi Dikukuhkan

SANGGAU, tembawangsanggau.id – Sebanyak 52 orang anggota Badan Permusyawartan Desa BPD Se-Kecamatan Mukok dikukuhkan oleh Bupati Sanggau yang diwakili oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sanggau, Alian, di Aula Pertemuan Umum, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kamis, 15 Mei 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sanggau, Alian mengatakan, pengukuhan anggota Badan Permusyawaratan Desa Se-Kecamatan Mukok ini dilakukan karena adanya perpanjangan masa jabatan anggota BPD sesuai dengan review undang undang desa nomor tiga tahun 2024 terhadap review kedua undang undang desa nomor enam tahun 2014.

Dengan demikian, alian berharap kepada anggota BPD yang sudah dikukuhkan ini agar bisa menajalankan tugas dan fungsinya dengan maksimal.

“Ada tiga fungsi tugas anggota BPD. Pertama bersama pemerintah desa mengatur terkait peraturan desa, kedua anggota BPD menjadi aspirator atau menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa, dan ketiga melakukan pengawasan kinerja kepala desa,” kata Alian, Kepala DPM Pemdes Kabupaten Sanggau.

“Dengan demikian, saya berharap kepada anggota BPD yang dikukuhkan agar menjalankan tugas dan fungsinya dengan maksimal,” ujarnya.

Alian juga berharap kepada anggota BPD yang sudah dilantik agar bisa bersinergi dengan Pemerintah Desa masing – masing untuk memajukan dan mensejahterakan masyarakat guna mendukung visi misi Bupati dan Wakil Bupati Sanggau.