SANGGAU, tembawangsanggau.id – Berdasarkan data satreskrim polres sanggau hingga 12 Juni 2025, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten Sanggau sudah tercatat sebanyak 14 kasus.
Dari 14 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut terdiri dari delapan kasus persetubuhan, dua kasus kekerasan seksual, satu kasus pencabulan, dua kasus pemerkosaan dan satu kasus kekerasan dalam rumah tangga atau K-D-R-T.
Kasat Reskirm Polres Sanggau, AKP Fariz Kaustar Ramadhani mengatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten Sanggau hingga saat ini mayoritas terjadi pada anak dibawah umur yakni kasus persetubuhan.
“Dsemua laporan kasus tersebut, lima kasus diantaranya sudah tahap dua dan sembilannya masih dalam proses penyidikan dan masih berlanjut,” kata AKP Fariz Kaustar Ramadhani, Kasat Reskrim Polres Sanggau.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kaustar Ramadhani menambahkan, atas perbuatannya, untuk kasus persetubuhan anak dibawah umur akan dikenakan dengan pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 Undang undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.