banner 728x90 banner 728x90

Imigrasi Sanggau Deportasi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok

SANGGAU, tembawangsanggau.id –  Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau melakukan deportasi terhadap seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok Berinisial SZ karena melanggar administrasi keimigrasian, Jumat, 4 Juli 2025. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Kakanim Kizlar Assad menjelaskan, warga negara Republik Rakyat Tiongkok Berinisial SZ yang di deportasi ini masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan Visa on Arrival. 

“Secara hukum hanya memperbolehkan aktivitas wisata, namun berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, yang bersangkutan diduga melakukan kegiatan bekerja,” kata Kizlar Assad, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau.

“Warga negara asing yang di deportasi ini terdeteksi berada di wilayah Kecamatan Tayan Hilir tepatnya di salah satu perusahaan kawasan industri,“ ujarnya.

“SZ melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,“ pungkasnya.

Kizlar Assad menambahkan, hingga saat jni warga negara asing yang sudah di deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau tercatat sebanyak 11 orang.