banner 728x90 banner 728x90

554 Narapidana Rutan Sanggau Terima Remisi, Delapan Orang Diantaranya Langsung Bebas

SANGGAU, tembawangsanggau.id – Pada Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, menyerahkan secara simbolis SK Remisi untuk 554 orang Narapidana Rutan Kelas II B Sanggau, Minggu, 17 Agustus 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sanggau, Yohanes Ontot berharap kepada narapidana yang mendapatkan remisi agar tetap konsisten dan selalu berkelakuan baik sesuai dengan bimbingan rutan kelas II B Sanggau.

“Saya berpesan kepada narapidana yang mendapatkan remisi termasuk remisi yang langsung bebas agar tidak mengulangi perbuatan yang sama lagi atau melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” kata Yohanes Ontot, Bupati Sanggau.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Sanggau, Bambang Febriansyah menjelaskan, 554 orang narapidana yang mendapatkan remisi terdiri dari Remisi Umum (RU) sebanyak 254 orang dan Remisi Dasawarsa (RD) sebanyak 300 orang. 

“Adapun jenis remisi meliputi pengurangan masa pidana sebagian, pembebasan langsung, serta remisi bagi narapidana yang sedang menjalani subsider pidana denda,” kata Bambang Febriansyah, Kepala Rutan Kelas II B Sanggau.

“Remisi umum total 254 orang, rinciannya remisi umum I atau pengurangan masa pidana sebagian 246 orang. Sedangkan remisi umum II atau langsung bebas 8 orang,” ujarnya.

“Remisi ini bukan hadiah semata, melainkan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Kami berharap remisi ini menjadi motivasi agar seluruh warga binaan terus berperilaku baik, disiplin, dan memanfaatkan waktu di dalam Rutan untuk pembinaan yang bermanfaat,” pungkasnya.