Pontianak, tembawangsanggau.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau berhasil meraih predikat baik dalam penilaian pelayanan publik dari Ombudsman Republik
Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. Piagam penghargaan predikat baik tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Arung Safiro Untung di Aula Garuda Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Jumat, 13 Februari 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau Arung Safiro Untung mengatakan, dengan predikat baik ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau akan terus berkomitmen memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Predikat baik pelayanan publik ini menjadi tolak ukur kami sehingga kedepan bisa ditingkatkan dan dievaluasi sehingga menjadi lebih baik,” kata Arung Safiro Untung, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau.
“Capaian tersebut merupakan hasil
dari komitmen dan kerja bersama seluruh jajaran dalam menghadirkan layanan yang
profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat
menegaskan bahwa pelayanan publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam memenuhi hak-hak masyarakat. Hal senada tersebut juga disampaikan oleh Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan.













