Desa Nanga Nenunuk Melawi Jadi Desa Binaan Imigrasi Sanggau

MELAWI, tembawangsanggau.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau melaksanakan kegiatan Pembentukan dan Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi di Desa Nanga Menunuk, Kabupaten Melawi, pada Rabu (20/05/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan fungsi pengawasan keimigrasian serta peningkatan peran masyarakat dalam mendukung deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian di wilayah pedesaan.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau dan dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkat Desa Nanga Menunuk, perwakilan Kecamatan Belimbing, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta masyarakat setempat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Imigrasi memberikan sosialisasi terkait layanan keimigrasian, pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), serta mekanisme pelaporan keberadaan orang asing di lingkungan masyarakat.

Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya sesi diskusi dan tanya jawab. Berbagai informasi dan permasalahan keimigrasian yang disampaikan masyarakat menjadi bahan keterangan awal bagi petugas Inteldakim melalui Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang telah ditunjuk.

Program Desa Binaan Imigrasi diharapkan mampu memperkuat sinergi antara Imigrasi dan masyarakat dalam menciptakan pengawasan keimigrasian yang partisipatif, responsif, dan tepat sasaran hingga ke wilayah desa.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Arung Safiro Untung menyampaikan bahwa pembentukan Desa Binaan Imigrasi merupakan langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian kepada masyarakat.

“Melalui Desa Binaan Imigrasi, kami berharap masyarakat dapat menjadi mitra aktif Imigrasi dalam memberikan informasi, melakukan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait keimigrasian. Program ini bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi akan terus berjalan secara berkelanjutan melalui pembinaan dan koordinasi aktif antara petugas Imigrasi dan masyarakat desa,” ujar beliau.

Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa keberadaan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) menjadi ujung tombak komunikasi antara Imigrasi dan masyarakat dalam menjaga stabilitas dan keamanan wilayah dari potensi pelanggaran keimigrasian maupun tindak pidana transnasional.