SANGGAU, tembawangsanggau.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau melaksanakan kegiatan Sosialisasi AplikasiPelaporan Orang Asing (APOA) kepada pengelolahotel/penginapan dan mess perusahaan di KabupatenSanggau, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB inibertujuan untuk meningkatkan pemahaman sertamengoptimalkan penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) sebagai sarana pelaporan keberadaanorang asing oleh pengelola hotel, penginapan, maupunmess perusahaan sesuai dengan ketentuan keimigrasianyang berlaku.
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Kepala Kantor ImigrasiKelas II TPI Sanggau, Kasubsi PenindakanKeimigrasian, Kasubsi Teknologi Informasi Keimigrasian, perwakilan Dinas Pemuda, Olahraga dan PariwisataKabupaten Sanggau, perwakilan pengelola hotel dan penginapan di Kabupaten Sanggau, serta perwakilanperusahaan yang beroperasi di wilayah KabupatenSanggau.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor ImigrasiKelas II TPI Sanggau, Arung Safiro Untung. Dalamsambutannya, beliau menekankan pentingnya peran aktifpengelola penginapan dan perusahaan dalammendukung pengawasan keimigrasian melalui pelaporanorang asing yang akurat dan tepat waktu.
Selanjutnya, materi mengenai Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) disampaikan oleh Kasubsi PenindakanKeimigrasian, Tanri Firmansyah. Dalam pemaparannyadijelaskan mengenai fungsi, manfaat, serta tata carapenggunaan aplikasi sebagai media pelaporan orang asing yang mudah, cepat, dan terintegrasi.
Selain penyampaian materi, para peserta juga mendapatkan pendampingan teknis terkait mekanismepembuatan akun APOA dan tata cara pelaporan orang asing melalui aplikasi tersebut. Sesi ini diharapkan dapatmeningkatkan kemampuan peserta dalammengimplementasikan pelaporan secara mandiri dan berkelanjutan.
Kegiatan sosialisasi ini juga merupakan implementasi dariketentuan peraturan perundang-undangan di bidangkeimigrasian, khususnya Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentangKeimigrasian yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketigaatas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentangKeimigrasian.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang meminta keteranganmengenai data Orang Asing kepada pihak yang memberikan tempat menginap, serta mewajibkan pemilikatau pengurus tempat penginapan untuk memberikandata Orang Asing yang menginap apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas. Optimalisasi penggunaanAplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) menjadi salah satu bentuk pelaksanaan kewajiban tersebut












