banner 728x90 banner 728x90

Penerimaan Zakat di Masjid Agung Sanggau Sampai Tanggal 7 April 2024

SANGGAU, tembawangsanggau.id – penerimaan zakat mal, zakat fitrah, infaq shodaqoh dan fidyah, sudah dibuka oleh Pengurus Masjid Agung Al-Mu’awwanah Sanggau sejak tanggal 18 maret hingga 7 april 2024 mendatang.

Adapun besaran nilai zakat fitrah yang harus dibayarkan sesuai surat edaran nomor SP-16/Kk.14.08/BA.00/03/2024 jika berbentuk bahan pokok seperti beras sebanyak 2,5 Kg perjiwa dan apabila dibayarkan dalam bentuk uang dapat diklasifikasikan sebagai berikut :

  • Beras klasifikasi I (2,5 Kg) @ Rp 19.000 = Rp 47.500 perjiwa
  • Beras klasifikasi II (2,5 Kg) @ Rp 18.000 = Rp 45.000 perjiwa
  • Beras klasifikasi III (2,5 Kg) @ Rp 17.000 = Rp 42.500 perjiwa
  • Beras klasifikasi IV (2,5 Kg) @ Rp 16.000 = Rp 40.000 perjiwa
  • Beras klasifikasi V (2,5 Kg) @ Rp 14.000 = Rp 35.000 perjiwa
  • Beras klasifikasi VI (2,5 Kg) @ Rp 13.500 = Rp 33.750 perjiwa
  • Beras klasifikasi VII (2,5 Kg) @ Rp 11.500 = Rp 28.750 perjiwa

Ketua unit pengumpul zakat Masjid Agung Al-Mu’awwanah Sanggau, Haji Ahwanuddin mengatakan, zakat yang terkumpul ini nantinya akan di distribusikan kepada fakir miskin, fisabillah dan muallaf yang berada di area Masjid Agung.

“untuk mekanisme pendistribusian zakat ini nantinya kita akan bagikan kupon kepada calon penerima sebelum di salurkan,” kata Haji Ahwanuddin, Jumat, (29/3/2024).

“Saya mengimbau kepada umat muslim yang belum menunaikan zakatnya kami tunggu sampai tanggal 7 April 2024,” pungkasnya.