banner 728x90 banner 728x90

DMP Pemdes Sanggau Sosialisasikan Program Transfer Non Tunai Kepada Perangkat Desa

SANGGAU, tembawangsanggau.id

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sanggau melakukan sosialisasi penerapan pembayaran melalui pola Case Management System (CMS) baik itu belanja langsung maupun tidak langsung dalam penggunaan APBDesa kepada perangkat Desa terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris dan Bendahara. Sosailisasi itu dilakukan agar penggunaan Dana Desa bisa lebih transparan, Akuntabel dan tertib Administrasi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sanggau, Alian mengatakan, program ini bertujuan untuk melaksanakan amanah Undang – Undang Desa terutama terhadap pelaksaan 4 Azas dalam tata kelola keuangan desa. Alian menegaskan tahun 2024 ini seluruh Pemerintah Desa Se-Kabupaten Sanggau wajib menerapkan system pembayaran melalui CMS.

“Dalam sosailisasi ini langsung dilakukan praktek pengimputan data dan administerasi yang diperlukan untuk teknis penggunaan CMS,” kata Alian, Kepala DMP Pemdes Kabupaten Sanggau, Selasa, (14/5/2024).

“Penerapan pembayaran melalui pola Case Management System atau transfer non Tunai ini wajib dilakukan oleh masing – masing Pemerintah Desa baik itu belanja langsung maupun tidak langsung,” tambahnya.

“Hal itu dilakukan agar tata kelola keuangan desa yang mencakup azas transparan, akuntabel, tertib administrasi dan disiplin anggaran serta azas partisipatif bisa terwujud,” pungkasnya.

Kegiatan sosailisasi program transfer non Tunai atau Case Management System ini turut menghadirkan pihak perbankan dari Bank Kalbar Cabang Sanggau sebagai narasumber. Alian berharap dengan adanya penerapan program transfer non tunai atau CMS ini diharapkan penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Sanggau bisa diminalisir.