Pemkab Sanggau Segel Lahan PT Cipta Usaha Tani 

Screenshot

SANGGAU, tembawangsanggau.id – Penyegelan lahan milik PT Cipta Usaha Tani yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau yang berada di Desa Sei Muntik, Kecamatan Kapuas dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta perwakilan dinas terkait, Kamis, 15 Januari 2026.

Screenshot

Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib menjelaskan, lahan milik PT Cipta Usaha Tani ini dilakukan penyegelan karena menanam sawit diatas lahan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru seluas 60 hekatre.

Setelah dilakukan penyegelan, Pemerintah Kabupaten Sanggau akan memberikan sanksi berupa surat peringatan dan memberikan waktu kepada pihak perusahaan tersebut untuk mencabut sawit yang mereka tanam dan menanam kembali tanaman hutan termasuk buah – buahan diatas lahan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru tersebut sesuai peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penataan ruang.

“Jika peringatan yang sudah diberikan tidak diindahkan, maka pemerintah kabupaten sanggau akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti pencabutan izin hingga pidana  berlapis disertai denda,” kata Aswin Khatib, Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau.