banner 728x90 banner 728x90

Bawaslu Sanggau Temukan 13 Kelalaian Pantarlih Selama Coklit Pilkada 2024

SANGGAU, tembawangsanggau.id – Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Sanggau, Saparudin menjelaskan, sesuai tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih mulai pada 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Pada 20 Juli 2024, coklit telah memasuki minggu terakhir dengan sisa beberapa hari lagi bagi petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk menyelesaikan tugasnya.

Ia mengatakan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sanggau terus fokus melakukan pengawasan melekat, uji petik, dan patroli kawal hak pilih. Hal itu terlaksana selama tahapan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati tahun 2024.

“Dalam rangka memaksimalkan kerja-kerja pengawasan, Bawaslu Kabupaten Sanggau terus melakukan dan memaksimalkan pencegahan serta pengawasan. Bawaslu tidak hanya berfokus pada tugas pengawasan, tetapi juga melakukan upaya pencegahan sebagai deteksi dini. Kemudian mitigasi terhadap potensi pelanggaran setiap tahapan pemilihan,” kata Saparudin, Sabtu, (20/7/2024).

Saparudin menyampaikan, pengawasan melekat oleh jajaran Pengawas Kelurahan Desa (PKD) terhadap pelaksanaan coklit oleh Pantarlih mencakup daerah secara geografis kesulitan dilalui, kelompok rentan disabilitas, pemilih memenuhi syarat pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta alih status. Kemudian pengawasan melekat sejak awal hingga berakhirnya masa coklit.

“Sedangkan uji petik terlaksanakan mulai hari ke-4, terhadap keluarga yang sudah tercoklit oleh pantarlih. Jajaran pengawas pemilihan melakukan Patroli Kawal Hak Pilih sebagai upaya pencegahan pelanggaran dalam tahapan penyusunan daftar pemilih” ujarnya.

Selama kegiatan pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih khususnya dimasa coklit ini. Jajaran pengawas pemilihan tingkat kecamatan menukan sejumlah kelalaian yang dilakukan petugas Pantarlih saat Cokit. Yaitu, terdapat Pantarlih hanya mencoklit dari rumah dan menyuruh anaknya mengantar sticker coklit kerumah warga, terdapat sticker salah tulis dan semua satu keluarga menjadi disabilitas, terdapat sticker coklit yang tidak dituliskan nomor TPS, terdapat sticker coklit yang tidak terisi hari dan tanggal pelaksanaan coklit, terdapat kekeliruan penulisan jumlah pemilih, terdapat sticker yang ditempel tidak sesuai dengan nama pemilik rumah.

Kemudian, terdapat pemilih potensial yang belum masuk ke dalam daftar pemilih, terdapat Pemilih yang sudah TMS, terdapat Pemilih di sabilitas yang belum di tandai di sticker coklit, terdapat pemilih yang sudah di coklit tapi tidak dipasang sticker, terdapat pemilih alih status menjadi TNI/Polri yang masih di coklit dan terdapat pemilih yang tidak di coklit, terdapat pemilih yang TMS pasca di coklit.

“Saran perbaikan disampaikan Panwascam setelah kami menerima tembusan temuan panwascam di lapangan. Pada tanggal 20 Juli 2024, Bawaslu telah menyampaikan surat saran perbaikan kepada KPU,” ungkapnya.

Untuk mewujudkan pelaksanaan pemilihan yang baik. Bawaslu Sanggau terus mengintensifkan pengawasan dan pencegahan. Hal itu melalui edukasi kepada masyarakat, publikasi kerja pengawasan, dan pendirian posko aduan masyarakat, patrol pengawasan, serta memetakan indeks kerawanan pemilihan berdasarkan karakter wilayah dan history pemilihan dan pemilu sebelumnya .

Saparudin menekankan pentingnya kepatuhan prosedur dan mitigasi potensi pelanggaran. Hal itu untuk memastikan tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan lancar dan akurat.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pencegahan demi terwujudnya pemilihan yang jujur dan adil,” pungkas.