Sanggau, tembawangsanggau.id – Komisioner Bawaslu Kabupaten Sanggau koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Saparudin menjelaskan, selama pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) menjelang Pilkada tahun 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten Sanggau mencatat sebanyak 641 pelanggaran.
“Selama pelaksanaan coklit, kami (Bawaslu) Kabupaten Sanggau menemukan 641 jenis pelanggaran,” kata Saparudin, Komisioner Bawaslu Kabupaten Sanggau.
“Pantarlih tersebut tidak melakukan tugas dan fungsinya secara maksimal seperti tidak memasang stiker di rumah warga yang sudah di coklit, dan ada juga yang tidak memasang setiker khusus bagi pemilih disabilitas serta ada warga yang belum di coklit, Pantarlih tidak mencoklit door to door, malah melimpahkan tugas kepada orang lain,” ujar Saparudin.
Saparudin menambahkan, menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut, Bawaslu Kabupaten Sanggau sudah memberikan 16 saran perbaikan.
“Dari 16 saran perbaikan itu volume terbesarnya adalah pemilih yang sedah tidak memenuhi syarat, atau yang sudah meninggal dunia, jadi untuk saran perbaikan itu menggunakan basis data, jadi kalo ada pemilih yang sudah meninggal dunia harus ada data yang dikeluarkan pihak desa setempat berupa surat kematian,” pungkasnya.